Anda dapat melakukan periksa mata dengan BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU. Sebab, BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi kesehatan yang sudah bekerja sama dengan Klinik Mata KMU. Sementara ini, ada beberapa cabang Klinik Mata KMU yang bisa menerima pemeriksaan dengan BPJS Kesehatan.
Apakah semua keluhan mata dapat diperiksakan menggunakan BPJS Kesehatan?
Sebenarnya, ada beberapa keluhan atau gangguan mata (13 diagnosa) yang bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik dasar.
Sehingga, hanya penyakit tertentu yang bisa ditangani menggunakan BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU, diantaranya: Katarak yang membutuhkan operasi Katarak, hingga tindakan bedah atau operasi mata lainnya.
Baca Juga: Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Tenang saja! Anda tidak perlu pusing memilah keluhan atau gangguan mata apa saja yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Mudahnya, Anda melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik dasar yang terdaftar di Kartu BPJS Kesehatan Anda.
Dokter umum yang memeriksa Anda, akan menentukan apakah keluhan atau gangguan mata yang diderita pelru diberikan rujukan atau pemeriksaan lanjut ke klinik spesialis atau RS.
Periksa Mata Dengan BPJS Kesehatan di Cabang Klinik Mata KMU
Dengan bekerja samanya antara Klinik Mata KMU dan BPJS Kesehatan, maka saat ini ada 3 cabang Klinik Mata KMU yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Klinik Mata KMU Gresik
2. Klinik Mata KMU Lamongan
3. Klinik Mata KMU Madura
Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU
Waktu Tepat Untuk Periksa Mata
Mata adalah salah satu organ yang penting dan sangat berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup seorang manusia. Dimana mata dapat memberitahu manusia akan indahnya dunia. Namun, bila kita abai dalam menjaga kesehatannya
Salah satu upaya menjaga kesehatan mata kita adalah dengan “Peka” terhadap kondisi mata. Hal ini, akan membuat kita lebih waspada akan perkembangan kondisi mata. Karen itu, pemeriksaan mata sangatlah bermanfaat dan investasi kesehatan mata jangka panjang.
Kapan baiknya melakukan pemeriksaan mata?
Idealnya, manusia tanpa keluhan mata dapat melakukan pemeriksaan dalam waktu 1 tahun sekali. Namun, bila memiliki riwayat penyakit maka sebaiknya dilakukan selama 6 bulan sekali (termasuk untuk kelainan refraksi).
Bila memiliki riwayat penyakit mata yang masuk dalam kondisi gawat darurat seperti Katarak, Glaukoma, kelainan Retina, dll, maka harus melakukan pemeriksaan rutin sesuai anjuran dokter mata.
Keluhan Pada Mata
Adapun keluhan pada mata yang perlu mendapat penanganan dengan cepat, meski tak terbilang berbahya namun akan sangat mengganggu aktivitas Anda. Beberapa keluhan mata tersebut diantaranya:
- Mata merah dan nyeri, yang tak membaik dalam kurun waktu lama
- Mata kering
- Pandangan buram/kabur
- Penglihatan ganda/berbayang.
- Melihat bercak-bercak hitam melayang di lapangan pandang (floaters).
- Muncul kilatan cahaya pada penglihatan.
- Kehilangan penglihatan samping (penglihatan perifer).
- Kondisi salah satu atau kedua mata menonjol atau membengkak
- Keluar banyak air mata
- Kelopak mata sulit dibuka atau ditutup
- Cedera pada mata
- Infeksi pada mata
Dan masih banyak lagi kondisi mata yang harus dipertimbangkan dan segera dilakukan pemeriksaan secara rutin.
Jangan ragu untuk melakukan pemeriksaan mata bila mengalami keluhan atau gangguan pada mata yang terus mengganggu dan tidak berangsur membaik. Anda dapat memeriksakan diri ke klinik mata terdekat. Keunggulan Klinik Mata sendiri adalah Anda akan mendapat penanganan dokter spesialis mata dan perawat mata secara lan
Klinik Mata KMU – “Jelas Lebih Jelas”
Apakah semua keluhan mata dapat diperiksakan menggunakan BPJS Kesehatan?
Sebenarnya, ada beberapa keluhan atau gangguan mata (13 diagnosa) yang bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik dasar.